Rabu, 19 Februari 2026, Bapak Tri Raharjo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pemantauan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung.
Pemantauan ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Kepala Badan Kesbangpol juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas wilayah serta menjamin proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara aman, transparan, dan demokratis.
KESBANGPOL