FAQ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
1 Ijazah ASLI saya hilang, apakah bisa dicetak ulang? Ijazah asli yang hilang tidak dapat dicetak ulang, tetapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai pengganti sah ijazah yang hilang
2 Bagiamana cara mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Jika Ijazah Asli hilang? 1. Buat Laporan kehilangan ke Kepolisian 2. Datang ke Sekolah penerbit ijazah 3. Datang ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan pengesahan SKPI oleh Kepala Dinas
3 Dimana saya harus legalisir Ijazah? 1. Legalisir Ijazah jenjang SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi dilakukan oleh sekolah asal /perguruan tinggi penerbit Ijazah. 2. Jika sekolah SD, SMP sudah tutup/tidak beroperasi legalisir Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung 3. Jika sekolah SMA/SMK sudah tutup/tidak beroperasi legalisir Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinisi/Cabang Dinas
4 Untuk perpindahan sekolah siswa keluar Kabupaten Temanggung diperlukan SURAT REKOMENDASI PINDAH SEKOLAH dari Dinas Pendidikan, bagimana cara mengurusnya? 1. Pihak sekolah/ Orang tua/wali siswa membawa surat keterangan pindah dari kepala sekolah, surat pengantar/permohonan rekomendasi dari kepala sekolah dan buku rapor siswa. 2. Datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung