1 |
|
Ijazah ASLI saya hilang, apakah bisa dicetak ulang? |
Ijazah asli yang hilang tidak dapat dicetak ulang, tetapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai pengganti sah ijazah yang hilang |
2 |
|
Bagiamana cara mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Jika Ijazah Asli hilang? |
1. Buat Laporan kehilangan ke Kepolisian
2. Datang ke Sekolah penerbit ijazah
3. Datang ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan pengesahan SKPI oleh Kepala Dinas |
3 |
|
Dimana saya harus legalisir Ijazah? |
1. Legalisir Ijazah jenjang SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi dilakukan oleh sekolah asal /perguruan tinggi penerbit Ijazah.
2. Jika sekolah SD, SMP sudah tutup/tidak beroperasi legalisir Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
3. Jika sekolah SMA/SMK sudah tutup/tidak beroperasi legalisir Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinisi/Cabang Dinas |
4 |
|
Untuk perpindahan sekolah siswa keluar Kabupaten Temanggung diperlukan SURAT REKOMENDASI PINDAH SEKOLAH dari Dinas Pendidikan, bagimana cara mengurusnya? |
1. Pihak sekolah/ Orang tua/wali siswa membawa surat keterangan pindah dari kepala sekolah, surat pengantar/permohonan rekomendasi dari kepala sekolah dan buku rapor siswa.
2. Datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung |